EDAN,Tujuh Kali Berhubungan dengan Sepupu, Begini Pengakuan Mengejutkan Pelaku... - Aksi tak pantas dilakukan IH. Bocah 16 tahun yang baru lulus SMP itu menyetubui sepupunya sendiri, NMA (14). Keduanya.Aksi keduanya ini tentu membuat geram kedua orang tuanya. Selain usianya masih belia, keduanya masih saudara sepupu. Kedua orang tuanya adalah pasangan kakak adik.
Saking geramnya, ayah NMA terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tidak terima dengan perbuatan IH, ayah korban melapor ke Polsek Mendoyo. Berdasar keterangan NMA, dia mengaku sempat melakukan hubungan badan dengan IH satu kali. IH kemudian diamankan dan kasus persetubuhan ini dilimpahkan ke unit PPA Polres Jembrana,” ungkap Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra dikutip dari Radarbali.jawapos.com, Sabtu (11/6).
Menurut Sudarma, sebelumnya orang tua NMA sudah memperingati IH agar jangan dulu berpacaran karena masih kecil.
“Bahkan, sempat diancam kalau macam-macam dengan anaknya akan dilaporkan. Ternyata IH nekat tetap berpacaran dan tepergok saat mengajak NMA di kamarnya,” terangnya.
Saat ini IH masih dimintai keterangan dan atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Dia dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, IH mengaku sudah dua tahun berpacaran dengan NM. Persetubuhan pertama dilakukan setelah mereka berpacaran selama satu tahun. Dan, sampai dipergoki orang tua pacarnya itu, dia sudah tujuh kali menyetubuhi NMA.
“Semuanya kami lakukan di rumah saya saat kedua orang tua saya pergi bekerja. Ya, kami lakukan atas dasar suka sama suka," tutur IH.
Sumber: jawapos
![]() |
| EDAN,Tujuh Kali Berhubungan dengan Sepupu, Begini Pengakuan Mengejutkan Pelaku... |
Saking geramnya, ayah NMA terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tidak terima dengan perbuatan IH, ayah korban melapor ke Polsek Mendoyo. Berdasar keterangan NMA, dia mengaku sempat melakukan hubungan badan dengan IH satu kali. IH kemudian diamankan dan kasus persetubuhan ini dilimpahkan ke unit PPA Polres Jembrana,” ungkap Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra dikutip dari Radarbali.jawapos.com, Sabtu (11/6).
Menurut Sudarma, sebelumnya orang tua NMA sudah memperingati IH agar jangan dulu berpacaran karena masih kecil.
“Bahkan, sempat diancam kalau macam-macam dengan anaknya akan dilaporkan. Ternyata IH nekat tetap berpacaran dan tepergok saat mengajak NMA di kamarnya,” terangnya.
Saat ini IH masih dimintai keterangan dan atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Dia dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, IH mengaku sudah dua tahun berpacaran dengan NM. Persetubuhan pertama dilakukan setelah mereka berpacaran selama satu tahun. Dan, sampai dipergoki orang tua pacarnya itu, dia sudah tujuh kali menyetubuhi NMA.
“Semuanya kami lakukan di rumah saya saat kedua orang tua saya pergi bekerja. Ya, kami lakukan atas dasar suka sama suka," tutur IH.
Sumber: jawapos
10:52
Unknown

Posted in
0 comments:
Post a Comment